Kamis, 20 Januari 2011

Alasan Hakim Memvonis Enteng Gayus

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.

Lalu, apa yang membuat hakim memvonis enteng Gayus, berbeda dengan jaksa yang tidak melihat ada hal-hal yang meringankan?

Baca Selengkapnya.....

4 komentar:

Om Rame mengatakan...

ternyata mudah aja yah untuk mendapatkan aLasan, yang suLit adaLah pada pertanggungjawabannya. hehehehhe......

ianz mengatakan...

@om rame, hehe.. begitulah kira2 om..

r10 mengatakan...

katanya hukuman ini belum untuk kasus korupsi gayus lainnya, jadi kita lihat saja, apakah hukumnya nanti ditambahkan atau malah dikurangi

ianz mengatakan...

@r10, kita sama2 liat aja sob... sepertiny bakal ada episode2 selanjutny dr cerita gayus ini...

Random Post